Semua Izin Sudah Dikantongi Apple, iPhone 16 Siap Dijual di Indonesia
Punggawai.com - Apple akhirnya memenuhi semua persyaratan resmi untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia. Setelah sebelumnya mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kini Apple juga telah mendapatkan sertifikasi Postel yang menjadi syarat wajib untuk pemasaran smartphone di Tanah Air.
Sertifikasi Postel iPhone 16: Tanda Siap Beredar
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada Jumat (14/3/2025), tercatat tiga model iPhone 16 telah lolos sertifikasi Postel. Ketiga model tersebut adalah:
Model |
Varian iPhone |
A3290 |
iPhone 16 Plus |
A3293 |
iPhone 16 Pro |
A3296 |
iPhone 16 Pro Max |
Sertifikasi Postel untuk ketiga perangkat ini resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025. Sementara itu, dua model lainnya, yakni iPhone 16 reguler dan iPhone 16e, belum tercatat dalam daftar sertifikasi Postel. Namun, besar kemungkinan keduanya akan segera menyusul dalam waktu dekat.
Kepatuhan terhadap TKDN: Apple Penuhi Regulasi Indonesia
Selain sertifikasi Postel, seluruh varian iPhone 16 juga telah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Berdasarkan data yang tercatat, lima model iPhone 16 yang mendapatkan TKDN adalah:
Model |
Varian iPhone |
TKDN (%) |
A3287 |
iPhone 16 |
40% |
A3290 |
iPhone 16 Plus |
40% |
A3293 |
iPhone 16 Pro |
40% |
A3296 |
iPhone 16 Pro Max |
40% |
A3409 |
iPhone 16e |
40% |
Angka 40% ini lebih tinggi dari batas minimum 35% yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan terpenuhinya syarat ini, Apple bisa mendistribusikan seri iPhone 16 secara resmi di pasar Indonesia tanpa kendala regulasi.
Mengapa Sertifikasi Postel dan TKDN Penting?
Setiap vendor smartphone yang ingin memasarkan produknya di Indonesia wajib memenuhi dua sertifikasi utama, yaitu:
- Sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang memastikan bahwa perangkat memenuhi standar telekomunikasi nasional.
- Sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian, yang memastikan bahwa produk memiliki kandungan komponen lokal minimal 35% untuk perangkat 4G/LTE.
Tanpa kedua sertifikasi ini, perangkat tidak bisa beredar secara resmi di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam dua regulasi penting, yaitu:
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
Kapan iPhone 16 Akan Resmi Dijual di Indonesia?
Dengan terpenuhinya semua persyaratan ini, peluncuran iPhone 16 di Indonesia kemungkinan besar hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Apple. Biasanya, setelah mendapatkan sertifikasi, perangkat akan segera masuk tahap distribusi ke mitra resmi Apple di Indonesia, seperti iBox dan Digimap.
Seperti peluncuran sebelumnya, konsumen dapat mengantisipasi pre-order yang biasanya dibuka sekitar satu hingga dua minggu sebelum perangkat tersedia secara luas di pasar. Harga dan detail lebih lanjut kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Apple atau mitra ritel resminya.
Kesimpulan
Dengan diperolehnya sertifikasi Postel dan TKDN, Apple telah siap menghadirkan seri iPhone 16 di Indonesia. Dengan desain terbaru, peningkatan performa, dan fitur-fitur unggulan, seri iPhone 16 diharapkan dapat menarik minat pengguna yang ingin meng-upgrade perangkat mereka. Kini, tinggal menunggu pengumuman resmi dari Apple mengenai tanggal peluncuran dan harga jualnya di pasar Indonesia.
Tetap pantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan update mengenai ketersediaan iPhone 16 di Indonesia!
Posting Komentar